Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai menyidangkan Google LLC di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Proses perdata ini menyidangkan kasus seputar dugaan monopoli.
Agenda sidang adalah pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh majelis investigator KPPU. Pada sidang tersebut, investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan.
Majelis investigator diketuai Hilman Pujana. Adapun dua anggota majelis meliputi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Mengutip siaran pers KPPU, Google LLC, yang dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google juga diduga mengancam memberikan sanksi apabila pengembang tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
Terdapat empat jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut. Pertama, aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video). Kedua, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.
Ketiga, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan). Keempat, aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas)
Sumber: kompas.id